MUQADIMAH
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami
sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah
kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri
nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula
jalan) mereka yang sesat.
Aku bersaksi bahwa tidak ada yang kusembah melainkan Allah dan
Muhammad adalah utusan Allah, Aku rela Allah Tuhanku, Islam Agamaku, aku
rela Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Allah.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung.
Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) cerita Ini dengan benar.
Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan
mereka, dan kami tambah pula untuk mereka petunjuk.
Bahwa kemerdekaan dan kebebasan masyarakat adalah ahak setiap warga
Negara yang diakui, dijamin dan dilindungi oleh Negara sebagaimana yang
digariskan dalam undang-undang dasar (UUD) 45. Oleh karena itu, Pemuda
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pemuda bangsa Indonesia
berhimpun dan bersyarikat guna memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan
itu dengan senantiasa memperhatikan segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom
Muhamadiyah merupakan lembaga perjuangan yang bertujuan menghimpun,
membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam, serta meningkatkan
perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, maka setiap
gerak dan langkahnya harus merupakan perwujudan dari ajaran Islam.
Menyadari peranan dan fungsi Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung
dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah, maka ia harus mampu
menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar,
khususnya dikalangan pemuda.
Keteladanan akan kepribadian Rasulullah senantiasa menjiwai dan
menjadi identitas keberadaan Pemuda Muhammadiyah ditengah-tengah
masyarakat, sehingga kesejahteraan hidup yang diridhai Allah dapat
tercapai.
Denhan bekal iman, ilmu dan akhlaq yang mulia, Pemuda Muhammadiyah
berjuang dan beramal untuk mewujudkan keyakinan, bahwa Islamlah
satu-satunya yang mampu mengantar ummat manusia dari segala kegelapan
menuju kepada kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dunia dan
akherat.
Keyakinan akan kebenaran Islam, akhlaq yang mulia dan amalan yang
ikhlas, dalam perwujudannya perlu diusahakan dengan tertib, teratur dan
disiplin serta penuh kebijaksanaan yang bertanggungjawab, maka dengan
nama Allah Yang Maha Kuasa, kami Pemuda Muhammadiyah bergerak dengan
pedoman pada Angaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN
NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah, adalah organisasi
otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam dan da’wah amar ma’ruf
nahi munkar, berazaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
2. Pemuda Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Djulhijjah 1350
Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan
Pusatnya berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 2
LAMBANG PEMUDA MUHAMMADIYAH
1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah bunga melati :
2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina
dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader
persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan
Muhammadiyah.
Pasal 4
RUANG LINGKUP GERAKAN
RUANG LINGKUP GERAKAN
Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya melalui usaha di bidang:
a) Gerakan Da’wah Amar Makruf nahi munkar
b) Gerakan Keilmuan
c) Gerakan Sosial – Kemasyarakatan
d) Gerakan Kewirausahaan
BAB III
Pasal 5
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
1. Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara
Indonesia yang berumur 17-40 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar
gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.
2. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
SUSUNAN ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi ini bergerak dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat sebagai berikut:
1. Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :
a. Pimpinan Ranting
b. Pimpinan Cabang
c. Pimpinan Daerah
d. Pimpinan Wilayah
e. Pimpinan Pusat
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
PENETAPAN ORGANISASI
PENETAPAN ORGANISASI
Pembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
Pasal 8
PIMPINAN ORGANISASI
PIMPINAN ORGANISASI
1. Pimpinan Pusat
a. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.
b. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas)
orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang
diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun.
c. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari calon-calon yang di usulkan.
d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Konferensi Tahunan.
e. Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam
dan di luar pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau
salah seorang wakil ketua umum bersama-sama salah seorang
sekretaris.
2. Pimpinan Wilayah.
- Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
- Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
- Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
- Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Daerah.
- Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
- Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
- Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
- Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
4. Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
- Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah cabang.
- Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
- Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
5. Pimpinan Ranting
- Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
- Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ranting.
- Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
- Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 9
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN.
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN.
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 (empat) tahun.
2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya
dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
3. Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil
memberhentikan anggota Pimpinan dan melaporkannya kepada siding tanwir
berikutnya.
4. Pemilihan Pimpinan dilaksanakan secara langsung.
5. Anggta Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku Muhammadiyah.
6. Bilamana terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian (resuffle)
BAB V
Pasal 10
PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN
PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN
Permusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :
1. Muktamar.
Muktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang
diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan
dan Pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta
diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
2. Tanwir
Tanwir adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang
diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan
Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang
menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat
ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
3. Muktamar Luar Biasa
- Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musyawarah Wilayah
Musyawarah wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di wilayah,
diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 (empat) tahun
sekali.
5. Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi di daerah, yang
diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.
6. Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang
diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.
7. Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang
diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan
anggota, diadakan 4 (empat) tahun sekali.
8. Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah
yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk
membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan
sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya
Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
9. Rapat Kerja
- Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi.
- Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badan
- Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
- Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 11
KUORUM DAN KEPUTUSAN
KUORUM DAN KEPUTUSAN
1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir
asal yang bersangkutan telah diundang secara sah dan patut.
2. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila
terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
3. Keputusan Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya.
BAB VI
Pasal 12
KEUANGAN
KEUANGAN
1. Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wakaf, shadaqah, wasiat dan hibah
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wakaf, shadaqah, wasiat dan hibah
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Biaya gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting,
Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat
ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan.
BAB VII
Pasal 13
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa Pemuda Muhammadiyah yang diadakan khusus untuk itu.
2. Keputusan Muktamar Luar Biasa tentang Pembubaran Organisasi
ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan
oleh Tanwir Muhammadiyah.
BAB VIII
Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamar
2. Rencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah
tercantum dalam acara muktamar, Perubahan AD sah apabila di putuskan
dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar
yang hadir.
BAB X
Pasal 15
PENUTUP
PENUTUP
Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan
telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda
Kalimantan Timur pada tanggal 15 Jumadil Tsani 1427 H bertepatan dengan
tanggal 11 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.