ANGGARAN DASAR PEMUDA MUHAMMADIYAH

MUQADIMAH

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
Aku bersaksi bahwa tidak ada yang kusembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Aku rela Allah Tuhanku, Islam Agamaku, aku rela Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Allah.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) cerita Ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan kami tambah pula untuk mereka petunjuk.
Bahwa kemerdekaan dan kebebasan masyarakat adalah ahak setiap warga Negara yang diakui, dijamin dan dilindungi oleh Negara sebagaimana yang digariskan dalam undang-undang dasar (UUD) 45. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pemuda bangsa Indonesia berhimpun dan bersyarikat guna memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan itu dengan senantiasa memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom Muhamadiyah merupakan lembaga perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam, serta meningkatkan perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, maka setiap gerak dan langkahnya harus merupakan perwujudan dari ajaran Islam.
Menyadari peranan dan fungsi Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah, maka ia harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya dikalangan pemuda.
Keteladanan akan kepribadian Rasulullah senantiasa menjiwai dan menjadi identitas keberadaan Pemuda Muhammadiyah ditengah-tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan hidup yang diridhai Allah dapat tercapai.
Denhan bekal iman, ilmu dan akhlaq yang mulia, Pemuda Muhammadiyah berjuang dan beramal untuk mewujudkan keyakinan, bahwa Islamlah satu-satunya yang mampu mengantar ummat manusia dari segala kegelapan menuju kepada kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dunia dan akherat.
Keyakinan akan kebenaran Islam, akhlaq yang mulia dan amalan yang ikhlas, dalam perwujudannya perlu diusahakan dengan tertib, teratur dan disiplin serta penuh kebijaksanaan yang bertanggungjawab, maka dengan nama Allah Yang Maha Kuasa, kami Pemuda Muhammadiyah bergerak dengan pedoman pada Angaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN
1.     Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah, adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam dan da’wah amar ma’ruf nahi munkar, berazaskan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.     Pemuda Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Djulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan Pusatnya berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 2
LAMBANG PEMUDA MUHAMMADIYAH
1.     Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah bunga melati :
2.     Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pasal 4
RUANG LINGKUP GERAKAN
Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya melalui usaha di bidang:
a)     Gerakan Da’wah Amar Makruf nahi munkar
b)    Gerakan Keilmuan
c)     Gerakan Sosial – Kemasyarakatan
d)    Gerakan Kewirausahaan
BAB III
Pasal 5
KEANGGOTAAN
1.     Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia     yang berumur 17-40 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia     melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.
2.     Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi ini bergerak dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat sebagai berikut:
1.          Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :
a.     Pimpinan Ranting
b.    Pimpinan Cabang
c.     Pimpinan Daerah
d.    Pimpinan Wilayah
e.     Pimpinan Pusat
2.          Ketentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
PENETAPAN ORGANISASI
Pembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
Pasal 8
PIMPINAN ORGANISASI
1.     Pimpinan Pusat
a.     Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.
b.    Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
c.     Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh         muktamar dari calon-calon yang di usulkan.
d.    Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan         anggotanya kepada Konferensi Tahunan.
e.     Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar        pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang wakil ketua        umum bersama-sama salah seorang sekretaris.
2.     Pimpinan Wilayah.
  1. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
  2. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
  3. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
  4. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
3.     Pimpinan Daerah.
  1. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.
  3. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
  4. Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
4.     Pimpinan Cabang.
  1. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah cabang.
  3. Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
  4. Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
5.     Pimpinan Ranting
  1. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
  2. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ranting.
  3. Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
  4. Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 9
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN.
1.     Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 (empat) tahun.
2.     Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
3.     Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil memberhentikan anggota Pimpinan dan melaporkannya kepada siding tanwir berikutnya.
4.     Pemilihan Pimpinan dilaksanakan secara langsung.
5.     Anggta Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku Muhammadiyah.
6.     Bilamana terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian (resuffle)
BAB V
Pasal 10
PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN
Permusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :
1.     Muktamar.
Muktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan Pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
2.     Tanwir
Tanwir adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
3.     Muktamar Luar Biasa
  1. Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.     Musyawarah Wilayah
Musyawarah wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
5.     Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.
6.     Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.
7.     Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 (empat) tahun sekali.
8.     Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
9.     Rapat Kerja
  1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu     yang menyangkut jalannya organisasi.
  2. Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat     Kerja Unit/Lembaga/Badan
  3. Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
  4. Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran     rumah tangga.
Pasal 11
KUORUM DAN KEPUTUSAN
1.     Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah dan patut.
2.     Keputusan Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3.     Keputusan Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya.
BAB VI
Pasal 12
KEUANGAN
1.     Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wakaf, shadaqah, wasiat dan hibah
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.     Biaya gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting, Cabang, Daerah,     Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat ditanggung oleh masing-masing     yang bersangkutan.
BAB VII
Pasal 13
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.      Pembubaran organisasi dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa Pemuda Muhammadiyah yang diadakan khusus untuk itu.
2.      Keputusan Muktamar Luar Biasa tentang Pembubaran Organisasi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir Muhammadiyah.
BAB VIII
Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.     Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamar
2.     Rencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara muktamar, Perubahan AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir.
BAB X
Pasal 15
PENUTUP
Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 15 Jumadil Tsani 1427 H bertepatan dengan tanggal 11 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama