ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUHAMMADIYAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUHAMMADIYAH

Pasal 1
ANGGOTA
1.     Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.     Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
b.    Laki-laki berumur 17 sampai dengan 40 tahun.
c.     Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
d.    Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
e.     Mendaftarkan diri pada Pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat.

2.     Tata cara permintaan menjadi angota diatur sebagai berikut :
a.     Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
b.    Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangan.
c.     Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
d.    Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
e.     Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota Sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

3.     Kewajiban Anggota
a.     Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi.
b.    Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai Pemuda Muslim.
c.     Membayar uang pangkal an iuran anggota.

4.     Hak Anggota
a.     Menyatakan usul dan pendapat kepada Pimpinan
b.    Menyampaikan suara, memilih, dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.     Mendatangi setiap kegiatan organsisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.    Membela diri dalam Musyawarah Daerah apabila diberhentikan keanggotaannya oleh Pimpinan Daerah.

5.     Anggota berhenti karena :
a.     Meninggal dunia
b.    Usianya melebihi 40 tahun
c.     Permintaan sendiri
d.    Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan.

6.     Tata cara Pemberhentian Anggota :
a.     Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah.
b.    Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah.
c.     Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut.
d.    Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.
e.     Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian angota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan
f.     Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan seurat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
g.    Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah.
Pasal 2
RANTING
1.     Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh dan membimbing Amal Ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang anggota di suatu tempat.
2.     Permintaan mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
3.     Pengesahan berdiri dan luasnya ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
4.     Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang.

Pasal 3
C A B A N G
1.     Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan gerakan.
2.     Permintaan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Cabang atau Permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan Rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muahammadiyah.
3.     Pengesahan berdiri dan luasnya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan tersetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
4.     Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah.

Pasal 4
D A E R A H
1.     Daerah didirikanm oleh Pimpinan wilayah disatu daerah tingkat II atau yang setingkat, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 Cabang.
2.     Permintaan mendirikan Daerah, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan wilayah atas usul Musyawarah Daerah Muhammadiyah setemapat.
3.     Pengesahan berdiri dan luasnya daerah ditetapkan Pimpinan wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
4.     Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

Pasal 5
W I L A Y A H
1.     Wilayah didirikan oleh Pimpinan Pusat dissuatu propinsi atau yang setingkat, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 Daerah.
2.     Permintaan mendirikan wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wialayah atau permufakatan Daerah-daerah dan ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
3.     Pengesahan berdiri dan luasnya wilayah ditetapkan Pimpinan Pusat atas usul Pimpinan Wilayah Induk yang telah disetujui oleh Pimpinan Wiilayah Muhammadiyah setempat.
4.     Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Rapat Pimpinan tingkat Pusat.

Pasal 6
P U S A T
Pusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932.
P
asal 7
P I M P I N A N P U S A T
1.     Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan pada umumnya, mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir dan mengawasi pelaksanaannya.
2.     Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.     Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
4.     Perubahan susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.
5.     Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang msaa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.
6.     Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 8
PIMPINAN WILAYAH
1.     Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat wilayah, dan keputusan permusyawaratan diatasnya,  mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2.     Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.     Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih.
4.     Perubahan susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah.
5.     Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.
6.     Pimpinan Wilayah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 9
PIMPINAN DAERAH
1.     Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan diatasnya,  mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2.     Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.     Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih.
4.     Perubahan susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Daerah.
5.     Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.
6.     Pimpinan Daerah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 10
P I M P I N A N C A B A N G
1.     Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan diatasnya,  mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2.     Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.     Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih.
4.     Perubahan susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Cabang.
5.     Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.
6.     Pimpinan Cabang dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 11
PIMPINAN RANTING
1.     Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan Gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan diatasnya,  mentanfidzkan hasil keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2.     Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.     Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih.
4.     Perubahan susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan Tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan Tingkat Ranting.
5.     Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan Tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
6.     Pimpinan Ranting dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 12
DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BIRO
1.     Pimpinan Dapat membentuk departemen, lembaga/ biro sebagai pembantu pimpinan, yang jumlah dan bidangnya disesuaikan kebutuhan gerakan.
2.     Tugas kewajiban departemen, lembaga/biro diatur Pimpinan Gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan Pimpinan Pusat.

Pasal 13
PERGANTIAN PIMPINAN
1.     Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, Sedangkan pergantian Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing tingkat.
2.     Setiap pergantian Pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda kepemimpinan.
3.     Pimpinan lama harus tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan kepada pimpinan yang baru.
4.     Serah terima jabatan Pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan, setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan diatasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat.

Pasal 16
PEMILIHAN PIMPINAN
1.        Syarat untuk menjadi anggota Pimpinan Gerakan.
a.     Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun atau pernah memimpin ortom setingkat
b.    Sudah menjadi anggota Muhammadiyah dengan bernomor baku Muhammadiyah minimal 1 tahun.
c.     Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung.
d.    Berjiwa Islami, dapat menjadi tauladan umat dan Gerakan.
e.     Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan.
f.     Menyatakan kesediaan secara tertulis untuj menjadi pimpinan.
g.    Setia kepada aqidah, asas dan tujuan Gerakan.
h.     Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
2.        Cara Pemilihan Pimpinan.
a.     Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat dibawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan.
b.    Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan.
c.     Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Mukatamar/Musyawarah.
d.    Formatur terpilih yang diketuai oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bertugas menyusun Pimpinan selambat-lambatnya selesai dalam satu bulan setelah Mukatamar/Musyawarah.
3.        Ketentuan penyelenggaraan Pemilihan Pimpinan.
a.     Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan.
b.    Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan.
c.     Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata tertib Pemilihan dan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daeah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan berlangsung.
d.    Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai.
e.     Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir.

Pasal 15
MUKTAMAR
1.     Mukatamar dilakukan atas undanga Pimpinan Pusat.
2.     Acara Pokok Muktamar.
a.     Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang :
1)     Kebijaksanaan pimpinan.
2)     Organisasi dan keuangan.
3)     Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.
b.    Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c.     Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat.
3.     Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
4.     Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan Keputusan Tanwir.
5.     Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
6.     Peserta Muktamar.
a.     Anggota Muktamar yang terdiri dari :
1)     Anggota Pimpinan Pusat.
2)     Ketua dan 3 orang Pimpinan Wilayah.
3)     Ketua Pimpinan Daerah.
4)     Wakil-wakil Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang berdasarkan atas perimbangan jumlah Cabang dalam Daerah yang ketentuannya diatur oleh Pimpinan Pusat.
b.    Wakil dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
c.     Undangan Pimpinan Pusat.
7.     Hak berbicara berbicara dan hak suara.
a.     Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara.
b.    Selain anggota Muktamar yang menjadi perserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara.
8.     Muktamar dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar.
9.     Keputusan-keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada berubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar berikutnya.
10.  Selambat-lambatnya 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan.
11.  Ketentuan tentang pelaksanan dan tata-tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat.
12.  Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 16
MUKTAMAR LUAR BIASA
1.     Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-maalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsunya Muktamar Biasa.
2.     Muktamar Luar Biasa dihadliri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 17
T A N W I R
1.     Tanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya setahun sekali atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
2.     Acara pokok Tanwir.
a.     Laporan Pimpinan Pusat
b.    Masalah penting yang menyangkut masalah kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c.     Masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga diserahkan sidang Tanwir.
d.    Acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.
3.     Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir.
4.     Isi dan susunan acara ditentukan Pimpinan dan diserahkan kepada anggota Tanwir.
5.     Undangan, dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada Anggota Tanwir.
6.     Peserta Tanwir.
a.     Anggota Tanwir yang terdiri:
1)     Anggota Pimpinan Pusat.
2)     Ketua dan 2 orang anggota Pimpinan wilayah.
b.    Wakil dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
c.     Undangan Pimpinan Pusat.
7.     Ketentuan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar.
8.     Keputusan-keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya.
9.     Sealambat-lambatnya 1 bulan seterlah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan mewngumumkan kepada anggota gerakan.
10.  Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat.
11.  Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengsan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

Pasal 18
MUSYAWARAH WILAYAH
1.     Musyawarah wilayah diadakan atas undangan Pimpinan wilayah.
2.     Acara pokok Musyawarah Wilkayah :
a.     Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Wilayah tentang :
1)     Kebijaksanaan Pimpinan wilayah.
2)     Organisasi dan keuangan.
3)     Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Wialayah dan Keputusan Musyawarah Wilayah serta Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
b.    Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c.     Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya.
3.     Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
4.     Isi dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.
5.     Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6.     Peserta Musyawarah wilayah :
a.     Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari :
1)     Anggota Pimpinan wilayah.
2)     Ketua dan 3 orang Pimpinan Daerah.
3)     Ketua dan 1 (satu) orang Pimpinan Cabang.
b.    Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
c.     Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d.    Undangan Pimpinan wilayah.
7.     Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan Muktamar.
8.     Tata tertib Musyawarah Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
9.     Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setemapat.
10.  Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 19
MUSYAWARAH DAERAH
1.     Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2.     Acara pokok Musyawarah Daerah :
a.     Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Daerah tentang :
1)     Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.
2)     Organisasi dan keuangan.
3)     Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta Keputusan permusyawaratan dan Instruksi Pimpinan di atasnya.
b.    Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c.     Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
3.     Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
4.     Isi dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah, dan disahkan oleh Musyawarah Daerah serta Pimpinan di atasnya berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.
5.     Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6.     Peserta Musyawarah Daerah :
a.     Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari :
1)     Anggota Pimpinan Daerah.
2)     Ketua dan 3 orang Pimpinan Cabang.
3)     Ketua dan 1 (satu) orang Pimpinan Ranting.
b.    Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
c.     Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d.    Undangan Pimpinan Daerah.
7.     Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan Muktamar.
8.     Tata tertib Musyawarah Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
9.     Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setemapat.
10.  Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 20
MUSYAWARAH CABANG
1.     Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2.     Acara pokok Musyawarah Cabang :
a.     Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang tentang :
1)     Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2)     Organisasi dan keuangan.
3)     Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan dan Instruksi Pimpinan di atasnya.
b.    Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c.     Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya.
3.     Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
4.     Isi dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang, dan disahkan oleh Musyawarah Cabang serta Pimpinan di atasnya berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.
5.     Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6.     Peserta Musyawarah Cabang :
a.     Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari :
1)     Anggota Pimpinan Cabang.
2)     Ketua dan 5 orang Pimpinan Ranting.
b.    Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
c.     Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
d.    Undangan Pimpinan Cabang.
7.     Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan Muktamar.
8.     Tata tertib Musyawarah Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
9.     Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setemapat.
10.  Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah, Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 21
MUSYAWARAH RANTING
1.     Musyawarah Ranting diadakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2.     Acara pokok Musyawarah Ranting :
a.     Laporan pertanggung jawaban Pimpinan Ranting tentang :
1)     Kebijaksanaan Pimpinan Ranting.
2)     Organisasi dan keuangan.
3)     Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting, Keputusan dan Instruksi Pimpinan di atasnya.
b.    Penyusunan program kerja Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c.     Pemilihan Ketua dan formatur Pimpinan Ranting periode berikutnya.
3.     Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
4.     Isi dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting, dan disahkan oleh Musyawarah Ranting serta Pimpinan di atasnya berhak menambah, dan mengurangi dan mengubah acara tersebut, atas dasar kepentingan Gerakan.
5.     Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6.     Peserta Musyawarah Ranting:
a.     Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari :
1)     Anggota Pimpinan Ranting.
2)     Semua Anggota Pemuda Muhammadiyah Ranting yang bersangkutan.
b.    Wakil Pimpinan Cabang.
c.     Wakil dari Pimpinan Muhammadiyah setempat.
d.    Undangan Pimpinan Ranting.
7.     Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan Muktamar.
8.     Tata tertib Musyawarah Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
9.     Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting, dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau oleh keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setemapat.
10.  Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah, Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 22
RAPAT PIMPINAN
1.     Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan ranting yang berkedudukan dibawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab  Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi.
2.     Rapat Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau Musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
3.     Pelaksanaan Rapat Pimpinan.
a.     Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
1.     Anggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpina Daerah.
2.     Undangan Pimpinan Wilayah.
b.    Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiri:
1.     Anggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
2.     Undangan Pimpinan Daerah.
c.     Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiri:
1.     Anggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpina Ranting.
2.     Undangan Pimpinan Wilayah.
d.    Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiri:
1.     Anggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan.
2.     Undangan Pimpinan Wilayah.
4.     Undangan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5.     Acara Rapat Pimpinan :
a.     Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
b.    Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah
c.     Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan.
d.    Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pendahuluan.
e.     Usul-usul
6.     Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa jabatan.
7.     Setiap Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara.
8.     Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
9.     Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah, Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
10.  Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan Gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan Gerakan.

Pasal 23
R A P A T K E R J A
1.     Rapat kerja adalah rapat yang menbicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Rapat Pimpinan.
2.     Rapat Kerja ditingkat Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadlirin oleh semua anggota Pimpinan setingkat.
3.     Rapat Kerja dialaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurang setahun sekali.
4.     Tata tertib Rapat Kerja ditentukan oleh Pimpinan setingkat.
5.     Keputusan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program.

Pasal 24
KEPUTUSAN PERMUSYAWARATAN
1.     Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawatrah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta rapat Kerja diusahakan dengan suara bulat.
2.     Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang berhak.
3.     Pemungutan suara mengenal perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia.
4.     Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.
5.     apabila suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib meneriama keputusan dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana.

Pasal 25
LAPORAN TAHUNAN
1.     Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, gerakan.
2.     Laporan Pimpinan Pusat diumumkan lewat Berita Bersi yang kemudian dipertanggung jawabkan dalam Muktamar.
3.     Laporan tahunan Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Rabting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing.

Pasal 26
KEUANGAN
1.     Keuangan Gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan wilayah, dan Pimpinan Pusat.
2.     Kepentingan-kepentingan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan Rapat ditingkat pimpinan setempat.
3.     Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Wilayah.
4.     Masing-masing tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.
5.     Pemeriksaan Keuangan.
a.     Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya.
b.    Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat.
c.     Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawapkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing.

Pasal 27
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
1.     Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berakhir Dzulhijjah
2.     Perhitungan Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah
3.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4.     Anggaran Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.

Ditetapkan di: Samarinda
16 Jumadil Akhir 1427  H
Pada tanggal : ———————————
12 J u l i              2006  M

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama